PANCA NIYAMA DHAMA
Panca Niyama Dhama (Lima Hukum Alam )
1. Utu Niyama ( Hukum Musim )
2. Bija Niyama ( Hukum Biologis )
3. Kamma Niyama ( Hukum Karma )
4. Dhamma Niyama ( Fenomena alam )
5. Citta Niyama ( Hukum psikologis )
1. Utu Niyama ( Hukum Musim )
Hukum tertib "physical inorganic" misalnya : gejala timbulnya angin dan hujan yang mencakup pula tertib silih bergantinya musim-musim dan perubahan iklim yang disebabkan oleh angin, hujan, sifat-sifat panas ,sifat benda seperti gas, cair dan padat, kecepatan cahaya , terbentuk dan hancurnya tata surya dan sebagainya. Semua aspek fisika dari alam diatur oleh hukum ini.
2. Bija Niyama ( Hukum Biologis )
Hukum tertib yang mengatur tumbuh-tumbuhan dari benih/biji-bijian dan pertumbuhan tanam-tanaman, misalnya padi berasal dari tumbuhnya benih padi, gula berasal dari batang tebu atau madu, adanya keistimewaan daripada berbagai jenis buah-buahan , hukum genetika/penurunan sifat dan sebagainya . Semua aspek Biologis makhluk hidup diatur oleh hukum ini.
3. Kamma Niyama ( Hukum Karma )
Hukum tertib yang mengatur sebab akibat dari perbuatan , misalnya : perbuatan baik / membahagiakan dan perbuatan buruk terhadap pihak lain, menghasilkan pula akibat baik dan buruk yang sesuai .
4. Dhamma Niyama ( Fenomena alam )
Hukum tertib yang mengatur terjadinya sebab-sebab terjadinya keselarasan / persamaan dari satu gejala yang khas, misalnya : terjadinya keajaiban alam seperti bumi bergetar pada waktu seseorang Bodhisattva hendak mengakhiri hidupnya sebagai seorang calon Buddha, atau pada saat Ia akan terlahir untuk menjadi Buddha. Hukum gaya berat (gravitasi) , daya listrik, gerakan gelombang dan sebagainya, termasuk hukum ini.
5. Citta Niyama ( Hukum psikologis )
Hukum tertib mengenai proses jalannya alam pikiran atau hukum alam batiniah, misalnya : proses kesadaran, timbul dan lenyapnya kesadaran, sifat-sifat kesadaran, kekuatan pikiran / batin (Abhinna), serta fenomena ekstrasensorik seperti Telepati, kewaskitaan (Clairvoyance), kemampuan untuk mengingat hal-hal yang telah lampau, kemampuan untuk mengetahui hal-hal yang akan terjadi dalam jangka pendek atau jauh, kemampuan membaca pikiran orang lain, dan semua gejala batiniah yang kini masih belum terpecahkan oleh ilmu pengetahuan modern termasuk dalam hukum terakhir ini.
1. Utu Niyama ( Hukum Musim )
2. Bija Niyama ( Hukum Biologis )
3. Kamma Niyama ( Hukum Karma )
4. Dhamma Niyama ( Fenomena alam )
5. Citta Niyama ( Hukum psikologis )
1. Utu Niyama ( Hukum Musim )
Hukum tertib "physical inorganic" misalnya : gejala timbulnya angin dan hujan yang mencakup pula tertib silih bergantinya musim-musim dan perubahan iklim yang disebabkan oleh angin, hujan, sifat-sifat panas ,sifat benda seperti gas, cair dan padat, kecepatan cahaya , terbentuk dan hancurnya tata surya dan sebagainya. Semua aspek fisika dari alam diatur oleh hukum ini.
2. Bija Niyama ( Hukum Biologis )
Hukum tertib yang mengatur tumbuh-tumbuhan dari benih/biji-bijian dan pertumbuhan tanam-tanaman, misalnya padi berasal dari tumbuhnya benih padi, gula berasal dari batang tebu atau madu, adanya keistimewaan daripada berbagai jenis buah-buahan , hukum genetika/penurunan sifat dan sebagainya . Semua aspek Biologis makhluk hidup diatur oleh hukum ini.
3. Kamma Niyama ( Hukum Karma )
Hukum tertib yang mengatur sebab akibat dari perbuatan , misalnya : perbuatan baik / membahagiakan dan perbuatan buruk terhadap pihak lain, menghasilkan pula akibat baik dan buruk yang sesuai .
4. Dhamma Niyama ( Fenomena alam )
Hukum tertib yang mengatur terjadinya sebab-sebab terjadinya keselarasan / persamaan dari satu gejala yang khas, misalnya : terjadinya keajaiban alam seperti bumi bergetar pada waktu seseorang Bodhisattva hendak mengakhiri hidupnya sebagai seorang calon Buddha, atau pada saat Ia akan terlahir untuk menjadi Buddha. Hukum gaya berat (gravitasi) , daya listrik, gerakan gelombang dan sebagainya, termasuk hukum ini.
5. Citta Niyama ( Hukum psikologis )
Hukum tertib mengenai proses jalannya alam pikiran atau hukum alam batiniah, misalnya : proses kesadaran, timbul dan lenyapnya kesadaran, sifat-sifat kesadaran, kekuatan pikiran / batin (Abhinna), serta fenomena ekstrasensorik seperti Telepati, kewaskitaan (Clairvoyance), kemampuan untuk mengingat hal-hal yang telah lampau, kemampuan untuk mengetahui hal-hal yang akan terjadi dalam jangka pendek atau jauh, kemampuan membaca pikiran orang lain, dan semua gejala batiniah yang kini masih belum terpecahkan oleh ilmu pengetahuan modern termasuk dalam hukum terakhir ini.