Anggaran Rumah Tangga Ambalan
ANGGARAN RUMAH TANGGA AMBALAN
KH.HASYIM ASY’ARI - NY.HJ MASRUROH
GUSUS DEPAN JEMBER 24.103- 24.104
PANGKALAN MA MA’ARIF NU KENCONG
Revisi 2018
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
(1) Hari ulang tahun Organisasi ini bernama Dies maulidiyah.
(2) Dies maulidiyah ambalan KH. Hasyim Asy’ari dan Ny.Hj Masruroh bertepatan pada tanggal 16 Februari.
Pasal 2
Tempat
Ambalan KH. Hasyim Asy’ari dan Ny.Hj Masruroh Gugus Depan 24.103-24.104 bertempat di Gedung MA Ma’arif NU Kencong.
BAB II
TUJUAN
Pasal 3
Tujuan
Gerakan Pramuka MA Ma’arif NU Kencong bertujuan :
a. Sebagai wadah pembentukan generasi yang berkarakter dan berpegang teguh pada Iman dan Taqwa.
b. Menjadikan anggota pramuka MA Ma’arif NU Kencong yang berakhlakul karimah.
c. Membentuk generasi muda Pramuka yang berbasis islam.
BAB III
ORGANISASI
Bagian kesatu
Pasal 4
Keanggotaan
(1) Anggota Gerakan Pramuka Ambalan KH. Hasyim Asy’ari dan Ny.Hj Masruroh Gugus Depan 24.103 - 24.104 adalah siswa siswi MA Ma’arif NU Kencong.
Syarat menjadi Anggota :
a. Telah mengikuti pertemuan ambalan sekurang kurangnya 8 kali pertemuan.
b. Telah memahami anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ambalan KH.Hasyim asy’ari dan Ny.Hj.Masruroh.
c. Mengikuti tes tulis maupun lisan.
(2) Anggota Pramuka yang telah purna sebagaimana yang dimaksut pada Anggaran Dasar Pasal 4 ayat (3) Adalah siswa siswi yang telah lulus dari MA Ma’arif NU Kencong.
(3) Anggota pramuka yang telah purna tetap dianggap menjadi anggota sebagaimana yang dimaksut pada Anggaran Dasar Pasal 4 ayat (3) bersifat tidak mengikat.
Pasal 5
Berakhirnya Keanggotaan
(1) Keanggotaan ambalan berakhir karena :
a. Permintaan sendiri
b. Diberhentikan
c. Usia purna penegak.
(2) Syarat berhentinya keanggotan ambalan sebagaimana yang dimaksut pada ayat 1 point (a) adalah :
a. Melapor kepada ketua dewan ambalan.
b. Membuat surat pernyataan berhenti.
c. Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani oleh, Ketua Dewan Ambalan, Pembina, Wakil Mabigus Bidang Kesiswaan, dan Kamabigus.
(3) Anggota ambalan dapat diberhentikan berdasarkan penilaian dewan kehormatan jika :
a. Melanggar kode kehormatan pramuka.
b. Mencemarkan nama baik Gugus Depan dan Pangkalan.
(4) Pemberhentian seorang anggota Ambalan dilakukan oleh Gugus Depan setelah mendapat penilaian dari Dewan Kehormatan.
Bagian kedua
Pasal 6
Dewan Ambalan
(1) Dewan Ambalan adalah sekumpulan anggota penegak yang bertugas mengatur dan mengelola di Ambalan.
(2) Masa bakti Dewan Ambalan KH. Hasyim Asy’ari dan Ny. Hj. Masruroh adalah 1 tahun.
(3) Syarat Dewan Ambalan ini:
a. Anggota Pramuka MA Ma’arif Nu Kencong
b. Telah menempuh SKU Bantara
c. Aktif dalam kegiatan
d. telah memahami Anggaran dasar Dan Anggaran rumah tangga Ambalan KH.Hasyim Asy’ari dan Ny.Hj.Masruroh.
Pasal 7
Pemangku Adat
(1) Pemangku adat berhak memilih anggota untuk dijadikan pengawal pada prosesi adat ambalan.
(2) Pengawal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
BAB IV
PENEMPUHAN
Pasal 8
Penempuhan SKU dan SKK
(1) Penempuhan SKU Bantara ditempuh setelah menjadi anggota.
(2) Penempuhan SKU laksana dapat ditempuh 3 bulan setelah pelantikan bantara.
(3) Penempuhan SKK dapat ditempuh setelah menjadi penegak bantara.
(4) Penempuhan SKK sebagaimana yang dimaksut ayat (3) bersifat wajib.
(5) SKK yang tempuh sekurang kurangnya 10 TKK wajib.
BAB V
MUSYAWARAH
Bagian kesatu
Pasal 9
Musyawarah
(1) Musyawarah tegak ambalan KH.Hasyim asy’ari dan Ny.Hj.Masruroh disingkat Mustegak.
(2) Musyawarah Tegak Ambalan KH. Hasyim Asy’ari dan Ny. Hj. Masruroh dinyatakan sah jika di hadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah anggota.
(3) Musyawarah Tegak dilaksanakan selama 1 tahun sekali.
(4) Selain pemilihan ketua dewan ambalan, Musyawarah tegak dapat memutuskan apa saja yang berkaitan dengan ambalan.
Pasal 10
Pemilihan Ketua Dewan
(1) Calon Ketua Dewan diusulkan oleh beberapa Penegak Laksana atau Senior selambat-lambatnya dua minggu sebelum dilaksanakannya Musyawarah Tegak.
(2) Beberapa penegak laksana sebagaimana yang dimaksut ayat (1) adalah 3 sampai 5 penegak laksana atau Senior.
(3) Anggota yang tidak dipilih menjadi calon Ketua dewan ambalan dapat mencalonkan diri kepada penegak laksana atau senior.
(4) Calon Ketua Dewan yang diusulkan harus memenuhi syarat.
(5) syarat yang dimaksut pada ayat (4) adalah:
a. Anggota Pramuka MA Ma’arif NU Kencong
b. Telah menempuh SKU Bantara
c. Aktif dalam kegiatan
d. Telah memahami Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Ambalah KH.Hasyim Asy’ari dan Ny.Hj. Masruroh.
e. Sekurang kurangnya telah mengikuti pertemuan ambalan selama 1 tahun.
f. Telah menyelesaikan TKK wajib.
(6) Calon Ketua Dewan yang diusulkan harus menyatakan kesediaannya secara lisan dan disampaikan pada saat Musyawarah Tegak dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(7) Calon Ketua Dewan harus hadir pada saat pemilihan.
Pasal 11
Pemilihan Pemangku adat
(1) Pemilihan pemangku adat
Calon pemangku adat diusulkan oleh beberapa penegak laksana atau senior.
(2) Anggota yang tidak dipilih sebagai calon dapat mencalonkan diri melalui penegak laksana atau senior.
(3) Calon pemangku adat yang diusulkan harus memenuhi syarat;
Syarat yang dimaksut ayat (3) adalah;
a. Anggota Pramuka MA Ma’arif NU Kencong
b. Telah menempuh SKU Bantara
c. Aktif dalam kegiatan
d.Telah memahami Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Ambalah KH.Hasyim Asy’ari dan Ny.Hj. Masruroh.
e. Telah menyelasaikan TKK Wajib.
Bagian kedua
Pasal 12
Musyawarah Luar Biasa
(1) Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat mendesak.
(2) Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Pengurus Dewan Ambalan atau usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.
(3) Musyawarah Luar Biasa Ambalan KH. Hasyim Asy’ari dan Ny. Hj. Masruroh dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang - kurangnya 2/3 jumlah anggota.
BAB V
Bagian Kesatu
ATRIBUT
Pasal 13
Logo
(1) Logo Amblan KH. Hasyim Asy’ari dan Ny.Hj.Masruroh diciptakan Oleh Kak Muarifin, S.Pd.
(2) Logo Ambalan KH. HsyimAsy’ari dan Ny. Hj. Masruroh dikiaskan seperti Perahu Kencana yang tersusun dari Bumi Bersayap, Bintang, Nama Ambalan,Nama Pangkalan, Tunas Kelapa, Bunga Lily dan Visi Yunisma.
(3) Makna Logo Amblan KH.HasyimAsy’ari dan Ny. Hj. Masruroh :
a. Nama KH. HasyimAsy’ari dan Ny. Hj. Masruroh
KH. Hasyim Asy’ari dan Ny.Hj. Masruroh dengan keteladanan dalam hidupnya, Beliau adalah Ulama yang disegani oleh masyarakat di tanah Jawa maupun Madura, beliau juga dikenal sangat disiplin dalam segala hal, dan juga berperan penting dalam menegakkan Kemerdekaan Indonesia, yang mengajak umat Islam khususnya di kalangan NU untuk membela dan mencintai tanah air, menjadi anggota Pramuka MA Ma’arif NU Kencong harus bisa mencontoh keteladanan dari beliau, misal rajin dalam belajar, berjuang melawan kebodohan dan patuh terhadap tata tertib sekolah dan juga harus memiliki rasa cinta terhadap tanah air.
b. Tulisan Unggul Prestasi
Unggul prestasi merupakan visi dan misi YUNISMA yang harus dijalankan oleh setiap anggota pramuka MA Ma’arif NU Kencong, unggul dalam segala hal, bersaing secara sehat dalam akademik maupun non akademik.
c. Bumi Bersayap
Bumi bersayap adalah gabungan antara bumi dengan sayap garuda yang membentangkan sayapnya seakan terbang mengelilingi dunia, mengkiaskan Pramuka MA Ma’arif Nu Kencong harus bisa menjelajahi dunia, menuntut ilmu setinggi tingginya, mencari suatu pengalaman sebanyak - banyaknya, agar mempunyai wawasan yang luas.
d. Bunga Lily
Bunga lily adalah lambang Pramuka dunia yang melambangkan persatuan Pramuka di seluruh dunia. Bunga lily dikenal pada lambang WOSM (World Organization of the Scout Movement) artinya Organisasi Gerakan Pramuka Sedunia, WOSM adalah organisasi internasional non-pemerintah, independen, dan non-profit yang menaungi Gerakan Pramuka (Kepanduan) di seluruh dunia.
e. Sembilan Bintang
Sembilan bintang adalah lambang dari Nahdlatul Ulama’ melambangkan sembilan wali, juga melambangkan satu bintang tengah bahwa satu nabi pedoman kita yaitu Nabi Muhammad, empat bintang sebelah kanan melambangkan khulafaur Rosyidin, dan empat bintang sebelah kiri melambangkan empat madzhab pada Islam.
f. Tunas Kelapa
Adalah lambing gerakan Pramuka yang berciri khas Pramuka Indonesia, dan dua di pasang sebelah kanan dan kiri adalah Pramuka satuan terpisah antara Pramuka putra dan putri.
Semua lambang yang ada di dalamnya jika digabungkan akan membentuk sebuah perahu kencana yang di dalamnya terdapat dua tunas kelapa seakan mengarungi lautan samudra, menggambarkan Pramuka generasi muda putra putri MA Ma’arif NU Kencong untuk menegakkan kemerdekaan Indonesia dan sebagai pejuang bangsa Indonesia.
(4) Makna warna logo ambalan ini :
a. Warna Merah berarti berani pantang menyerah ,kesatria, keberanian karena benar menggambarkan kebulatan tekat untuk menempuh suatu rintangan atau halangan.
b. Warna Kuning berarti kebebaan, kegembiraan, menggambarkan seorang pramuka MA Ma’arif NU kencong mempunyai sifat trengginas, juga melambangkan kemakmuran.
c. Warna Hitam berarti kekuatan, keabadian, kewibawaan menggambarkan sifat tatag dan tangguh.
d. Warna Hijau berarti menggambarkan cinta terhadap alam terbuka. jugaberarti kesuburan, kesegaran, ketremtraman, kedamaian .
e. Warna Biru berarti kesetiaan artinya pramuka MA Ma’arif NU Kencong setia dalam menjalankan suatu amanat, ketenangan juga berarti pramuka MA Ma’arif NU Kencong tidak melakukan kericuaan/ kerusuan.
f. Warna Putih berarti suci.
(5) Logo Ambalan digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal.
(6) Logo Ambalan tidak dibenarkan jika digunakan pada tempat yang tidak semestinya atau tidak etis.
Pasal 14
Bendera
(1) Bendera Ambalan berbentuk persegi panjang yang berukuran 1 ½ :1 dan warna dasar putih.
(2) Pada tepi bendera terdapat renda berwarna kuning.
(3) Pada tengah bendera terdapat Logo Ambalan dan dibawahnya terdapat tulisan MA Ma’arif NU Kencong-Jember.
(4) Diatas logo ambalan terdapat tulisan pramuka yunisma serta gugus depan 24.101- 24.102.
Pasal 15
Lengan kiri
(1) Lengan kiri dipakai pada lengan sebelah kiri atas.
(2) Pada tepi lengan kiri terdapat renda berwarna kuning.
(3) Pada lengan kiri bagian bawah terdapat tulisan YUNISMA Kencong Jember; dan
(4) Di lengan kiri terdapat Tanda Sangga dan Logo ambalan.
(5) Tidak dibenarkan jika lengan kiri dipakai pada tempat yang tidak semestinya.
Pasal 16
Pusaka Ambalan
(1) Pusaka ambalan KH.Hasyim Asy’ari dan Ny. Hj. Masruroh berupa tombak yang di ciptakan oleh kak Muhammad Syamsul Hidayat.
(2) Tombak Ambalan berwarna emas yang melambangkan kejayaan.
(3) Makna dari tombak ambalan KH.Hasyim asy’ari dan Ny.Hj. Masruroh:
a. Ujung tombak pusaka putra terdapat 1 sudut lancip yang mengkiaskan setiap anggota pramuka MA Ma’arif Nu Kencong harus memiliki tujuan bersama atau memilki satu tujuan;
b. Ujung tombak pada putri berbentuk bunga lily yang memeiliki lima sudut yang mengkiaskan pancasila.
(4) Pusaka tersebut merupakan romantika perjuangan bangsa Indonesia yang digunakan sebagai alat untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, maka diharapkan semua anggotaa mbalan KH.Hasyim asy’ari dan Ny.Hj.Maruroh mampu berjuang mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Selain itu tidak hanya menjadi anggota yang mampu mengukir prestasi tetapi juga memiliki rasa nasionalisme yang tinggi.
Pasal 17
Adat Ambalan
(1) Pemangku adat beserta pengawal berjalan menuju pembina dengan diringi lagu Hymne Pramuka Yunisma.
(2) Lagu hymne pramuka yunisma sebagimana yang dimaksut pada ayat (1) dinyanyikan hingga selesai.
Pembina memasang atau melepas penutup pusaka.
(3) Pemangku adat mengambil sikap pusaka.
(4) Pada saat sikap pusaka, petugas membaca sandi ambalan dan peserta mengambil sikap sandi.
Pasal 18
Amsal
Bagian Kesatu
Bunyi dan makna amsal
(1) Amsal Ambalan KH.Hasyim Asy’ari dan Ny.Hj. Masruroh berbunyi:
“Jadilah kau seperti perahu kencana yang berlayar tanpa kenal lelahâ€.
(2) Makna Amsal tersebut mengkiaskan bahwa pramuka MA MA Ma’arif NU kencong jangan pernah putus asa dalam menjalani kehidupan.
Bagian Kedua
Logo Amsal
(1) Logo Amsal ambalan KH.Hasyim Asy’ari Dan Ny.Hj.Masruroh mengambil sebagian dari logo ambalan.
(2) Logo amsal terdiri dari bintang, bunga lily, nama pangkalan, bumi bersayap, dan pita berwarna merah putih yang bertuliskan amsal ambalan KH.Hasyim asy’ari dan Ny.Hj.Masruroh.
(3) Makna logo amsal mengikuti makna logo ambalan sebagaimana yang tercantum pada Bab V Pasal 10 ayat (3) .
Bagian Ketiga
Bendera amsal
(1) Bendera Amsal Ambalan berbentuk persegi panjang yang berukuran 1 ½ :1 M dengan warna dasar biru muda.
(2) Pada tepi bendera terdapat renda berwarna hitam.
(3) Pada tengah bendera terdapat Logo amsal Ambalan yang terdiri dari bintang, nama pangkalan, bunga lily, bumi bersayap, dan pita berwarna merah putih yang bertuliskan Jadilah seperti perahu kencana yang berlayar tanpa kenal lelah.
Pasal 19
Sandi Ambalan
(1) Sandi Ambalan KH. HasyimAsy’ari dan Ny.Hj. Masruroh di ciptakan oleh Kak Muhammad Syahrul Fadli.
(2) Sandi Ambalan tersebut berbunyi:
Sikap sandi
Jadilah kau seperti perahu kencana
Yang patuh pada nahkoda
Berlayar diatas jernihnya air
Maka jadilah air yang suci
Yang mengalir dengan gigih
Menuju luasnya samudra
Yang dapat membeku sekeras intan
Bersatu menyusun gunung yang tinggi
Bersikaplah seperti air
Yang mudah beradaptasi
Yang siap muncul dan dibutuhkan
Dibutuhkan oleh semua makhluk
Sebagai penyejuk dalam dahaga
Kuatlah seperti perahu kencana
Yang berlayar tanpa kenal lelah
Berlayar bersama dengan angin
Maka bersikaplah seperti angin
Tak terlihat tapi dapat dirasa
Berhembus membawa rasa tentram
Jadilah kencana yang berwibawa
Yang membawa tombak perjuangan
Tombak yang kuat dan tajam
Maka jadilah kau tombak Negara
Yang siap digunakan dimasa depan
Sehingga menjadi bunga kebanggaan
Bagi kencana yang telah menghantarkan
(3) Sikap Sandi dilakukan dengan cara menggenggam hasduk dengan tangan kanan dan di letakkan di dada sebelah kiri.
Pasal 20
Mars Dan Hymne
(1) Mars dan Hymne Ambalan KH. Hasyim Asy’ari dan Ny. Hj. Masruroh diciptakan oleh Kak M. Nurul Huda, S.Pd
(2) Mars dan Hymne Ambalan KH. Hasyim Asy’ari dan Ny. Hj. Masruroh berbunyi :
Mars
Bangun wahai pramuka yunisma
Bangun untuk mewujudkan mimpi asa dan cita-cita
Raihlah masa depanmu singsikan lengan baju
Bakti bangsa jayalah pramuka yunisma
Kutapakkan kaki di bumi pertiwi
Kulangkahkan kaki dibumi persada
Satukan tekadmu Satukan tujuanmu
Yunisma tak kenal putus asa
Hymne
Dibawah kibaran merah putih
Ku berberbakti padamu
Akan kujunjung tinggi namamu
Teguhkan hati mulia jati diri
Kehormatan pasti akan datang
Kami adalah pandu pramuka yang sejati
Belajar dan berkarya dengan hati yang ikhlas
Jayalah sentosa pramuka yunisma
Ikhlas baktimu menuju sejahtera
Ikhlas abdimu menuju kemajuan
Demi yunisma almamater kita
(3) Lagu Hymne dan Mars Ambalan KH.Hasyim Asy’ari dan Ny.Hj. Masruroh dapat dinyanyikan diberbagai kegiatan.
Pasal 21
Pakaian Adat Ambalan
(1) Pakaian adat ambalan dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik mendidik, disiplin, dan kerapian yang menjadi ciri khas pramuka MA Ma’arif NU Kencong.
(2) Berpakaian seragam pramuka lengkap dengan memakai aksesoris tetampan batik berwarna dasar merah.
a. Untuk putra, tetampan diletakkan di pundak sebelah kanan dan dua ujung tetampan diletakkan di pinggul sebelah kiri.
b. Untuk putri, tetampan dijadikan dua lalu di masukkan atau diletakkan dipundak kanan dan kiri.
(3) Untuk putra dan putri memakai songkok dan diberi pin yang bergambar logo Ambalan KH. Hasyim Asy’ari dan Ny. Hj. Masruroh yang diletakkan disebelah kiri atas, kira-kira ¾ songkok.
(4) Untuk putra memakai jarik yang dililitkan di pinggang.
(5) Motif jarik untuk putra disesuaikan dengan warna tetampan.
Pasal 22
Scraf
(1) Scraf Ambalan KH. Hasyim Asy’ari dan Ny. Hj. Masruroh berbentuk segitiga sama kaki dengan warna dasar hijau dengan kombinasi warna ungu.
(2) scraft dapat diberi motif imbuhan seperti pita atau semacamnya.
(3) Ukuran Scraf menyesuaikan / kondisional.
Bagian Kedua
PERGANTIAN ATRIBUT
Pasal 23
(1) Pergantian atribut akan diselenggarakan apabila terdapat kemudhorotan.
(2) Pergantian atribut harus diketahui oleh Pembina dan sekurang kurangnya 10 dari purna penegak.
(3) Pergantian atribut diselenggarakan atas prakarsa Pengurus Dewan Ambalan atau usulan dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.
(4) Pergantian atribut dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang - kurangnya 2/3 jumlah anggota.
Pasal 24
Penutup
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut dikemudian hari berdasarkan kesepakatan bersama.
Ditetapkan : Kencong
Pada tanggal : 09 September 2018
Pimpinan sidang,
Ketua,
Kharisma Amalia
Sekretaris,
M. Fatkhan
KH.HASYIM ASY’ARI - NY.HJ MASRUROH
GUSUS DEPAN JEMBER 24.103- 24.104
PANGKALAN MA MA’ARIF NU KENCONG
Revisi 2018
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
(1) Hari ulang tahun Organisasi ini bernama Dies maulidiyah.
(2) Dies maulidiyah ambalan KH. Hasyim Asy’ari dan Ny.Hj Masruroh bertepatan pada tanggal 16 Februari.
Pasal 2
Tempat
Ambalan KH. Hasyim Asy’ari dan Ny.Hj Masruroh Gugus Depan 24.103-24.104 bertempat di Gedung MA Ma’arif NU Kencong.
BAB II
TUJUAN
Pasal 3
Tujuan
Gerakan Pramuka MA Ma’arif NU Kencong bertujuan :
a. Sebagai wadah pembentukan generasi yang berkarakter dan berpegang teguh pada Iman dan Taqwa.
b. Menjadikan anggota pramuka MA Ma’arif NU Kencong yang berakhlakul karimah.
c. Membentuk generasi muda Pramuka yang berbasis islam.
BAB III
ORGANISASI
Bagian kesatu
Pasal 4
Keanggotaan
(1) Anggota Gerakan Pramuka Ambalan KH. Hasyim Asy’ari dan Ny.Hj Masruroh Gugus Depan 24.103 - 24.104 adalah siswa siswi MA Ma’arif NU Kencong.
Syarat menjadi Anggota :
a. Telah mengikuti pertemuan ambalan sekurang kurangnya 8 kali pertemuan.
b. Telah memahami anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ambalan KH.Hasyim asy’ari dan Ny.Hj.Masruroh.
c. Mengikuti tes tulis maupun lisan.
(2) Anggota Pramuka yang telah purna sebagaimana yang dimaksut pada Anggaran Dasar Pasal 4 ayat (3) Adalah siswa siswi yang telah lulus dari MA Ma’arif NU Kencong.
(3) Anggota pramuka yang telah purna tetap dianggap menjadi anggota sebagaimana yang dimaksut pada Anggaran Dasar Pasal 4 ayat (3) bersifat tidak mengikat.
Pasal 5
Berakhirnya Keanggotaan
(1) Keanggotaan ambalan berakhir karena :
a. Permintaan sendiri
b. Diberhentikan
c. Usia purna penegak.
(2) Syarat berhentinya keanggotan ambalan sebagaimana yang dimaksut pada ayat 1 point (a) adalah :
a. Melapor kepada ketua dewan ambalan.
b. Membuat surat pernyataan berhenti.
c. Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani oleh, Ketua Dewan Ambalan, Pembina, Wakil Mabigus Bidang Kesiswaan, dan Kamabigus.
(3) Anggota ambalan dapat diberhentikan berdasarkan penilaian dewan kehormatan jika :
a. Melanggar kode kehormatan pramuka.
b. Mencemarkan nama baik Gugus Depan dan Pangkalan.
(4) Pemberhentian seorang anggota Ambalan dilakukan oleh Gugus Depan setelah mendapat penilaian dari Dewan Kehormatan.
Bagian kedua
Pasal 6
Dewan Ambalan
(1) Dewan Ambalan adalah sekumpulan anggota penegak yang bertugas mengatur dan mengelola di Ambalan.
(2) Masa bakti Dewan Ambalan KH. Hasyim Asy’ari dan Ny. Hj. Masruroh adalah 1 tahun.
(3) Syarat Dewan Ambalan ini:
a. Anggota Pramuka MA Ma’arif Nu Kencong
b. Telah menempuh SKU Bantara
c. Aktif dalam kegiatan
d. telah memahami Anggaran dasar Dan Anggaran rumah tangga Ambalan KH.Hasyim Asy’ari dan Ny.Hj.Masruroh.
Pasal 7
Pemangku Adat
(1) Pemangku adat berhak memilih anggota untuk dijadikan pengawal pada prosesi adat ambalan.
(2) Pengawal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
BAB IV
PENEMPUHAN
Pasal 8
Penempuhan SKU dan SKK
(1) Penempuhan SKU Bantara ditempuh setelah menjadi anggota.
(2) Penempuhan SKU laksana dapat ditempuh 3 bulan setelah pelantikan bantara.
(3) Penempuhan SKK dapat ditempuh setelah menjadi penegak bantara.
(4) Penempuhan SKK sebagaimana yang dimaksut ayat (3) bersifat wajib.
(5) SKK yang tempuh sekurang kurangnya 10 TKK wajib.
BAB V
MUSYAWARAH
Bagian kesatu
Pasal 9
Musyawarah
(1) Musyawarah tegak ambalan KH.Hasyim asy’ari dan Ny.Hj.Masruroh disingkat Mustegak.
(2) Musyawarah Tegak Ambalan KH. Hasyim Asy’ari dan Ny. Hj. Masruroh dinyatakan sah jika di hadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah anggota.
(3) Musyawarah Tegak dilaksanakan selama 1 tahun sekali.
(4) Selain pemilihan ketua dewan ambalan, Musyawarah tegak dapat memutuskan apa saja yang berkaitan dengan ambalan.
Pasal 10
Pemilihan Ketua Dewan
(1) Calon Ketua Dewan diusulkan oleh beberapa Penegak Laksana atau Senior selambat-lambatnya dua minggu sebelum dilaksanakannya Musyawarah Tegak.
(2) Beberapa penegak laksana sebagaimana yang dimaksut ayat (1) adalah 3 sampai 5 penegak laksana atau Senior.
(3) Anggota yang tidak dipilih menjadi calon Ketua dewan ambalan dapat mencalonkan diri kepada penegak laksana atau senior.
(4) Calon Ketua Dewan yang diusulkan harus memenuhi syarat.
(5) syarat yang dimaksut pada ayat (4) adalah:
a. Anggota Pramuka MA Ma’arif NU Kencong
b. Telah menempuh SKU Bantara
c. Aktif dalam kegiatan
d. Telah memahami Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Ambalah KH.Hasyim Asy’ari dan Ny.Hj. Masruroh.
e. Sekurang kurangnya telah mengikuti pertemuan ambalan selama 1 tahun.
f. Telah menyelesaikan TKK wajib.
(6) Calon Ketua Dewan yang diusulkan harus menyatakan kesediaannya secara lisan dan disampaikan pada saat Musyawarah Tegak dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(7) Calon Ketua Dewan harus hadir pada saat pemilihan.
Pasal 11
Pemilihan Pemangku adat
(1) Pemilihan pemangku adat
Calon pemangku adat diusulkan oleh beberapa penegak laksana atau senior.
(2) Anggota yang tidak dipilih sebagai calon dapat mencalonkan diri melalui penegak laksana atau senior.
(3) Calon pemangku adat yang diusulkan harus memenuhi syarat;
Syarat yang dimaksut ayat (3) adalah;
a. Anggota Pramuka MA Ma’arif NU Kencong
b. Telah menempuh SKU Bantara
c. Aktif dalam kegiatan
d.Telah memahami Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Ambalah KH.Hasyim Asy’ari dan Ny.Hj. Masruroh.
e. Telah menyelasaikan TKK Wajib.
Bagian kedua
Pasal 12
Musyawarah Luar Biasa
(1) Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat mendesak.
(2) Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Pengurus Dewan Ambalan atau usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.
(3) Musyawarah Luar Biasa Ambalan KH. Hasyim Asy’ari dan Ny. Hj. Masruroh dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang - kurangnya 2/3 jumlah anggota.
BAB V
Bagian Kesatu
ATRIBUT
Pasal 13
Logo
(1) Logo Amblan KH. Hasyim Asy’ari dan Ny.Hj.Masruroh diciptakan Oleh Kak Muarifin, S.Pd.
(2) Logo Ambalan KH. HsyimAsy’ari dan Ny. Hj. Masruroh dikiaskan seperti Perahu Kencana yang tersusun dari Bumi Bersayap, Bintang, Nama Ambalan,Nama Pangkalan, Tunas Kelapa, Bunga Lily dan Visi Yunisma.
(3) Makna Logo Amblan KH.HasyimAsy’ari dan Ny. Hj. Masruroh :
a. Nama KH. HasyimAsy’ari dan Ny. Hj. Masruroh
KH. Hasyim Asy’ari dan Ny.Hj. Masruroh dengan keteladanan dalam hidupnya, Beliau adalah Ulama yang disegani oleh masyarakat di tanah Jawa maupun Madura, beliau juga dikenal sangat disiplin dalam segala hal, dan juga berperan penting dalam menegakkan Kemerdekaan Indonesia, yang mengajak umat Islam khususnya di kalangan NU untuk membela dan mencintai tanah air, menjadi anggota Pramuka MA Ma’arif NU Kencong harus bisa mencontoh keteladanan dari beliau, misal rajin dalam belajar, berjuang melawan kebodohan dan patuh terhadap tata tertib sekolah dan juga harus memiliki rasa cinta terhadap tanah air.
b. Tulisan Unggul Prestasi
Unggul prestasi merupakan visi dan misi YUNISMA yang harus dijalankan oleh setiap anggota pramuka MA Ma’arif NU Kencong, unggul dalam segala hal, bersaing secara sehat dalam akademik maupun non akademik.
c. Bumi Bersayap
Bumi bersayap adalah gabungan antara bumi dengan sayap garuda yang membentangkan sayapnya seakan terbang mengelilingi dunia, mengkiaskan Pramuka MA Ma’arif Nu Kencong harus bisa menjelajahi dunia, menuntut ilmu setinggi tingginya, mencari suatu pengalaman sebanyak - banyaknya, agar mempunyai wawasan yang luas.
d. Bunga Lily
Bunga lily adalah lambang Pramuka dunia yang melambangkan persatuan Pramuka di seluruh dunia. Bunga lily dikenal pada lambang WOSM (World Organization of the Scout Movement) artinya Organisasi Gerakan Pramuka Sedunia, WOSM adalah organisasi internasional non-pemerintah, independen, dan non-profit yang menaungi Gerakan Pramuka (Kepanduan) di seluruh dunia.
e. Sembilan Bintang
Sembilan bintang adalah lambang dari Nahdlatul Ulama’ melambangkan sembilan wali, juga melambangkan satu bintang tengah bahwa satu nabi pedoman kita yaitu Nabi Muhammad, empat bintang sebelah kanan melambangkan khulafaur Rosyidin, dan empat bintang sebelah kiri melambangkan empat madzhab pada Islam.
f. Tunas Kelapa
Adalah lambing gerakan Pramuka yang berciri khas Pramuka Indonesia, dan dua di pasang sebelah kanan dan kiri adalah Pramuka satuan terpisah antara Pramuka putra dan putri.
Semua lambang yang ada di dalamnya jika digabungkan akan membentuk sebuah perahu kencana yang di dalamnya terdapat dua tunas kelapa seakan mengarungi lautan samudra, menggambarkan Pramuka generasi muda putra putri MA Ma’arif NU Kencong untuk menegakkan kemerdekaan Indonesia dan sebagai pejuang bangsa Indonesia.
(4) Makna warna logo ambalan ini :
a. Warna Merah berarti berani pantang menyerah ,kesatria, keberanian karena benar menggambarkan kebulatan tekat untuk menempuh suatu rintangan atau halangan.
b. Warna Kuning berarti kebebaan, kegembiraan, menggambarkan seorang pramuka MA Ma’arif NU kencong mempunyai sifat trengginas, juga melambangkan kemakmuran.
c. Warna Hitam berarti kekuatan, keabadian, kewibawaan menggambarkan sifat tatag dan tangguh.
d. Warna Hijau berarti menggambarkan cinta terhadap alam terbuka. jugaberarti kesuburan, kesegaran, ketremtraman, kedamaian .
e. Warna Biru berarti kesetiaan artinya pramuka MA Ma’arif NU Kencong setia dalam menjalankan suatu amanat, ketenangan juga berarti pramuka MA Ma’arif NU Kencong tidak melakukan kericuaan/ kerusuan.
f. Warna Putih berarti suci.
(5) Logo Ambalan digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal.
(6) Logo Ambalan tidak dibenarkan jika digunakan pada tempat yang tidak semestinya atau tidak etis.
Pasal 14
Bendera
(1) Bendera Ambalan berbentuk persegi panjang yang berukuran 1 ½ :1 dan warna dasar putih.
(2) Pada tepi bendera terdapat renda berwarna kuning.
(3) Pada tengah bendera terdapat Logo Ambalan dan dibawahnya terdapat tulisan MA Ma’arif NU Kencong-Jember.
(4) Diatas logo ambalan terdapat tulisan pramuka yunisma serta gugus depan 24.101- 24.102.
Pasal 15
Lengan kiri
(1) Lengan kiri dipakai pada lengan sebelah kiri atas.
(2) Pada tepi lengan kiri terdapat renda berwarna kuning.
(3) Pada lengan kiri bagian bawah terdapat tulisan YUNISMA Kencong Jember; dan
(4) Di lengan kiri terdapat Tanda Sangga dan Logo ambalan.
(5) Tidak dibenarkan jika lengan kiri dipakai pada tempat yang tidak semestinya.
Pasal 16
Pusaka Ambalan
(1) Pusaka ambalan KH.Hasyim Asy’ari dan Ny. Hj. Masruroh berupa tombak yang di ciptakan oleh kak Muhammad Syamsul Hidayat.
(2) Tombak Ambalan berwarna emas yang melambangkan kejayaan.
(3) Makna dari tombak ambalan KH.Hasyim asy’ari dan Ny.Hj. Masruroh:
a. Ujung tombak pusaka putra terdapat 1 sudut lancip yang mengkiaskan setiap anggota pramuka MA Ma’arif Nu Kencong harus memiliki tujuan bersama atau memilki satu tujuan;
b. Ujung tombak pada putri berbentuk bunga lily yang memeiliki lima sudut yang mengkiaskan pancasila.
(4) Pusaka tersebut merupakan romantika perjuangan bangsa Indonesia yang digunakan sebagai alat untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, maka diharapkan semua anggotaa mbalan KH.Hasyim asy’ari dan Ny.Hj.Maruroh mampu berjuang mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Selain itu tidak hanya menjadi anggota yang mampu mengukir prestasi tetapi juga memiliki rasa nasionalisme yang tinggi.
Pasal 17
Adat Ambalan
(1) Pemangku adat beserta pengawal berjalan menuju pembina dengan diringi lagu Hymne Pramuka Yunisma.
(2) Lagu hymne pramuka yunisma sebagimana yang dimaksut pada ayat (1) dinyanyikan hingga selesai.
Pembina memasang atau melepas penutup pusaka.
(3) Pemangku adat mengambil sikap pusaka.
(4) Pada saat sikap pusaka, petugas membaca sandi ambalan dan peserta mengambil sikap sandi.
Pasal 18
Amsal
Bagian Kesatu
Bunyi dan makna amsal
(1) Amsal Ambalan KH.Hasyim Asy’ari dan Ny.Hj. Masruroh berbunyi:
“Jadilah kau seperti perahu kencana yang berlayar tanpa kenal lelahâ€.
(2) Makna Amsal tersebut mengkiaskan bahwa pramuka MA MA Ma’arif NU kencong jangan pernah putus asa dalam menjalani kehidupan.
Bagian Kedua
Logo Amsal
(1) Logo Amsal ambalan KH.Hasyim Asy’ari Dan Ny.Hj.Masruroh mengambil sebagian dari logo ambalan.
(2) Logo amsal terdiri dari bintang, bunga lily, nama pangkalan, bumi bersayap, dan pita berwarna merah putih yang bertuliskan amsal ambalan KH.Hasyim asy’ari dan Ny.Hj.Masruroh.
(3) Makna logo amsal mengikuti makna logo ambalan sebagaimana yang tercantum pada Bab V Pasal 10 ayat (3) .
Bagian Ketiga
Bendera amsal
(1) Bendera Amsal Ambalan berbentuk persegi panjang yang berukuran 1 ½ :1 M dengan warna dasar biru muda.
(2) Pada tepi bendera terdapat renda berwarna hitam.
(3) Pada tengah bendera terdapat Logo amsal Ambalan yang terdiri dari bintang, nama pangkalan, bunga lily, bumi bersayap, dan pita berwarna merah putih yang bertuliskan Jadilah seperti perahu kencana yang berlayar tanpa kenal lelah.
Pasal 19
Sandi Ambalan
(1) Sandi Ambalan KH. HasyimAsy’ari dan Ny.Hj. Masruroh di ciptakan oleh Kak Muhammad Syahrul Fadli.
(2) Sandi Ambalan tersebut berbunyi:
Sikap sandi
Jadilah kau seperti perahu kencana
Yang patuh pada nahkoda
Berlayar diatas jernihnya air
Maka jadilah air yang suci
Yang mengalir dengan gigih
Menuju luasnya samudra
Yang dapat membeku sekeras intan
Bersatu menyusun gunung yang tinggi
Bersikaplah seperti air
Yang mudah beradaptasi
Yang siap muncul dan dibutuhkan
Dibutuhkan oleh semua makhluk
Sebagai penyejuk dalam dahaga
Kuatlah seperti perahu kencana
Yang berlayar tanpa kenal lelah
Berlayar bersama dengan angin
Maka bersikaplah seperti angin
Tak terlihat tapi dapat dirasa
Berhembus membawa rasa tentram
Jadilah kencana yang berwibawa
Yang membawa tombak perjuangan
Tombak yang kuat dan tajam
Maka jadilah kau tombak Negara
Yang siap digunakan dimasa depan
Sehingga menjadi bunga kebanggaan
Bagi kencana yang telah menghantarkan
(3) Sikap Sandi dilakukan dengan cara menggenggam hasduk dengan tangan kanan dan di letakkan di dada sebelah kiri.
Pasal 20
Mars Dan Hymne
(1) Mars dan Hymne Ambalan KH. Hasyim Asy’ari dan Ny. Hj. Masruroh diciptakan oleh Kak M. Nurul Huda, S.Pd
(2) Mars dan Hymne Ambalan KH. Hasyim Asy’ari dan Ny. Hj. Masruroh berbunyi :
Mars
Bangun wahai pramuka yunisma
Bangun untuk mewujudkan mimpi asa dan cita-cita
Raihlah masa depanmu singsikan lengan baju
Bakti bangsa jayalah pramuka yunisma
Kutapakkan kaki di bumi pertiwi
Kulangkahkan kaki dibumi persada
Satukan tekadmu Satukan tujuanmu
Yunisma tak kenal putus asa
Hymne
Dibawah kibaran merah putih
Ku berberbakti padamu
Akan kujunjung tinggi namamu
Teguhkan hati mulia jati diri
Kehormatan pasti akan datang
Kami adalah pandu pramuka yang sejati
Belajar dan berkarya dengan hati yang ikhlas
Jayalah sentosa pramuka yunisma
Ikhlas baktimu menuju sejahtera
Ikhlas abdimu menuju kemajuan
Demi yunisma almamater kita
(3) Lagu Hymne dan Mars Ambalan KH.Hasyim Asy’ari dan Ny.Hj. Masruroh dapat dinyanyikan diberbagai kegiatan.
Pasal 21
Pakaian Adat Ambalan
(1) Pakaian adat ambalan dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik mendidik, disiplin, dan kerapian yang menjadi ciri khas pramuka MA Ma’arif NU Kencong.
(2) Berpakaian seragam pramuka lengkap dengan memakai aksesoris tetampan batik berwarna dasar merah.
a. Untuk putra, tetampan diletakkan di pundak sebelah kanan dan dua ujung tetampan diletakkan di pinggul sebelah kiri.
b. Untuk putri, tetampan dijadikan dua lalu di masukkan atau diletakkan dipundak kanan dan kiri.
(3) Untuk putra dan putri memakai songkok dan diberi pin yang bergambar logo Ambalan KH. Hasyim Asy’ari dan Ny. Hj. Masruroh yang diletakkan disebelah kiri atas, kira-kira ¾ songkok.
(4) Untuk putra memakai jarik yang dililitkan di pinggang.
(5) Motif jarik untuk putra disesuaikan dengan warna tetampan.
Pasal 22
Scraf
(1) Scraf Ambalan KH. Hasyim Asy’ari dan Ny. Hj. Masruroh berbentuk segitiga sama kaki dengan warna dasar hijau dengan kombinasi warna ungu.
(2) scraft dapat diberi motif imbuhan seperti pita atau semacamnya.
(3) Ukuran Scraf menyesuaikan / kondisional.
Bagian Kedua
PERGANTIAN ATRIBUT
Pasal 23
(1) Pergantian atribut akan diselenggarakan apabila terdapat kemudhorotan.
(2) Pergantian atribut harus diketahui oleh Pembina dan sekurang kurangnya 10 dari purna penegak.
(3) Pergantian atribut diselenggarakan atas prakarsa Pengurus Dewan Ambalan atau usulan dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.
(4) Pergantian atribut dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang - kurangnya 2/3 jumlah anggota.
Pasal 24
Penutup
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut dikemudian hari berdasarkan kesepakatan bersama.
Ditetapkan : Kencong
Pada tanggal : 09 September 2018
Pimpinan sidang,
Ketua,
Kharisma Amalia
Sekretaris,
M. Fatkhan