RESTITUSI
Alat Bantu Dengar
Alat bantu dengar (hearing aid) dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Gangguan pendengaran sesuai dengan indikasi medis oleh Dokter Spesialis THT dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan THT 2. Diberika
Rp 2.000.000
1 Rahang
Prothesa gigi (gigi palsu) sebanyak 1 rahang (rahang atas saja atau rahang bawah saja)
Rp 1.000.000
Prothesa Alat Gerak
Prothesa Alat Gerak (kaki dan/atau tangan tiruan) dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Diberikan sesuai dengan indikasi medis Dokter Spesialis Bedah Tulang (Orthopedic) 2. Diberikan 5 tahun sekali un
Rp 5.000.000
Jaket Penyangga Tulang
Pelayanan alat kesehatan jaket penyangga tulang (corset) dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Diberikan pada kelainan/ gangguan tulang atau kondisi lain sesuai dengan indikasi medis 2. Diberikan 1 kal
Rp 700.000
Penyangga Leher
Pelayanan alat penyangga leher (collar neck/ cervical collar/ neck brace) dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Diberikan sebagai penyangga kepala dan leher karena trauma (benturan) pada leher dan kepa
Rp 300.000
Kruk
Alat bantu gerak berupa kruk penyangga tubuh, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Diberikan sesuai dengan indikasi medis Dokter Spesialis Bedah Tulang (Orthopedic) 2. Diberikan 5 tahun sekali untuk
Rp 700.000