RESTITUSI

Alat Bantu Dengar

Alat bantu dengar (hearing aid) dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Gangguan pendengaran sesuai dengan indikasi medis oleh Dokter Spesialis THT dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan THT 2. Diberika

Rp 2.000.000

Rahang Atas Dan Bawah

Prothesa gigi (gigi palsu) rahang atas dan rahang bawah

Rp 2.000.000

1 Rahang

Prothesa gigi (gigi palsu) sebanyak 1 rahang (rahang atas saja atau rahang bawah saja)

Rp 1.000.000

1-8 Gigi

Prothesa gigi (gigi palsu) sebanyak 1-8 gigi

Rp 500.000

9-18 Gigi

Prothesa Gigi (gigi palsu) sebanyak 9-18 gigi

Rp 1.000.000

Prothesa Alat Gerak

Prothesa Alat Gerak (kaki dan/atau tangan tiruan) dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Diberikan sesuai dengan indikasi medis Dokter Spesialis Bedah Tulang (Orthopedic) 2. Diberikan 5 tahun sekali un

Rp 5.000.000

Jaket Penyangga Tulang

Pelayanan alat kesehatan jaket penyangga tulang (corset) dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Diberikan pada kelainan/ gangguan tulang atau kondisi lain sesuai dengan indikasi medis 2. Diberikan 1 kal

Rp 700.000

Penyangga Leher

Pelayanan alat penyangga leher (collar neck/ cervical collar/ neck brace) dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Diberikan sebagai penyangga kepala dan leher karena trauma (benturan) pada leher dan kepa

Rp 300.000

Kruk

Alat bantu gerak berupa kruk penyangga tubuh, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Diberikan sesuai dengan indikasi medis Dokter Spesialis Bedah Tulang (Orthopedic) 2. Diberikan 5 tahun sekali untuk

Rp 700.000

Pelayanan Hemodialisa

Tarif Restitusi Pelayanan Hemodialisa (HD) adalah 100%

Rp 0

Pelayanan Darah

Tarif Restitusi Pelayanan Darah adalah 100%

Rp 0

Z-3-27-0 Perawatan Luka

Kode: Z-3-27-0 Uraian: Perawatan Luka

Rp 237.000