Terjual |
: |
0 |
Disukai |
: |
0 |
Dilihat |
: |
16 |
Stok |
: |
0 |
Jual beli ini hukumnya sah, tetapi dilarang oleh agama karena adanya suatu sebab atau akibat dari perbuatan tersebut, yaitu:
a. Jual beli pada saat Khutbah dan shalat jum’at. Larangan melakukan kegiatan jual beli pada saat khutbah dan shalat jum’at ini tentu bagi laki-laki muslim, karena pada waktu itu setiap muslim laki-laki wajib melaksanakan shalat jum’at.
b. Jual beli dengan cara menghadang di jalan sebelum sampai pasar. Jual beli seperti ini, penjual tidak mengetahui harga pasar yang sebenarnya, dengan tujuan barang akan dibeli dengan harga yang serendah-rendahnya, selanjutnya akan dijual di pasar dengan harga setinggi-tingginya.
c. Jual beli dengan niat menimbun barang. Jual beli ini tidak terpuji, oleh karena itu dilarang, karena pada saat orang banyak membutuhkan justru ia menimbun dan akan dijual dengan harga setinggi-tingginya pada saat barang-barang yang ia timbun langka.
d. Jual beli dengan cara mengurangi ukuran dan timbangan. Contoh jual beli mengurangi ukuran dan timbangan adalah apabila ia bermaksud menipu, ia menjual minyak tanah dengan mengatakan satu liter ternyata tidak ada satu liter, menjual beras 1 kg, ternyata setelah ditimbang hanya 8 ons dan sebagainya.
e. Jual beli dengan cara mengecoh. Jual beli ini termasuk menipu sehingga dilarang, misalnya penjual mangga meletakkan mangga yang bagus-bagus di atas onggokan, sedangkan yang jelek-jelek ditempatkan di bawah onggokan.
f. Jual beli barang yang masih dalam tawaran orang lain. Apabila masih terjadi tawar menawar antara penjual dan pembeli hendaknya penjual tidak menjual kepada orang lain, sebaliknya apabila seseorang akan membeli sesuatu barang maka hendaknya tidak ikut membeli sesuatu barang yang sedang ditawar oleh orang lain, kecuali sudah tidak ada kepastian dari orang tersebut atau sudah membatalkan jual belinya.