BPJS Ketenagakerjaan
MANFAAT BPJS KETENAGAKERJAAN
Salah satu program jaminan sosial yang kami dukung karena sangat bermanfaat bagi masyarakat dan dijalankan oleh perusahaan milik negara, serta berorientasi bisnis nirlaba, adalah program BPJS Ketenagakerjaan, atau sering juga disebut sebagai BPJamsostek.
Oleh karena itu kami sangat menyadari betapa pentingnya masyarakat memiliki jaminan sosial yang akan membantu menanggung kerugian akibat terjadinya resiko dalam pekerjaan.
Di samping itu juga sebuah keberuntungan bagi kita dapat bergabung kedalam program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan asuransi termurah di dunia, yang mana program tersebut mampu memberikan jaminan keuangan atas berbagai resiko pekerjaan yang terjadi pada peserta, meliputi Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Hanya dengan membayar iuran sebesar Rp 201.600/tahun, anda sudah mendapatkan manfaat perlindungan asuransi yang maksimal dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu :
JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)
1. Beasiswa untuk 2 anak, mulai dari TK hingga kuliah bagi peserta aktif yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan kerja.
· TK sampai SD (Sederajad) = Rp 1,5 Juta/Tahun/Anak
· SMP (Sederajad) = Rp 2 Juta/Tahun/Anak
· SMA (Sederajad) = Rp 3 Juta/Tahun/Anak
· Universitas (Sederajad) = Rp 12 Juta/Tahun/Anak
Total beasiswa maksimal Rp 174 Juta.
2. Biaya Transportasi Kecelakaan Kerja
· Transportasi Darat = Maksimal 5 Juta
· Transportasi Laut = Maksimal 2 Juta
· Transportasi Udara = Maksimal 10 Juta
3. Layanan Homecare (diberikan paling lama 1 tahun),
Maksimal Biaya Rp 20 Juta.
4. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)
Penggantian upah 100% selama 12 bulan pertama, selanjutnya 50% hingga sembuh.
5. Santunan Berkala Cacat Total Tetap Rp 12 Juta
6. Penggantian Biaya Alat Bantu Dengar Maksimal Rp 2,5 Juta
7. Penggantian Gigi Tiruan Masimal Rp 5 Juta
8. Penggantian Biaya Kacamata Maksimal Rp 1 Juta
9. Pemeriksaan Diagnostik Untuk penyelesaian kasus penyakit akibat kerja bagi pekerja yang telah terbukti mengalami penyakit akibat kerja.
JAMINAN KEMATIAN (JKM)
1. Beasiswa untuk 2 anak Mulai dari TK hingga kuliah, bagi peserta aktif yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal 3 tahun.
· TK sampai SD (Sederajad) = Rp 1,5 Juta/Tahun/Anak
· SMP (Sederajad) = Rp 2 Juta/Tahun/Anak
· SMA (Sederajad) = Rp 3 Juta/Tahun/Anak
· Perguruan Tinggi (Sederajad) = Rp 12 Juta/Tahun/Anak
Total Beasiswa Maksimal 174 Juta.
2. Santunan Meninggal
· Biaya pemakaman = Rp 10 Juta
· Santunan Berkala = Rp 12 Juta
· Santunan Kematian = Rp 20 Juta
Total Santunan Rp 42 Juta.
Catatan :
Besar iuran dapat disesuaikan dengan jumlah pendapatan, semakin besar iuran maka semakin besar pula manfaat yang diberikan, pada contoh diatas kita asumsikan peserta memiliki pendapatan sebesar Rp 1.000.000,-/Bulan, dengan iuran JKK= 120.000 + JKM= 81.600, Total Iuran sebesar = Rp 201.600/Tahun.
Di dalam ilustrasi diatas tidak disertakan program JHT, jika kemudian disertakan maka saldo dana JHT yang terkumpul merupakan tabungan peserta, disini JHT lebih difungsikan sebagai simpanan darurat bagi para peserta, sehingga saldo tabungannya dapat ditarik sewaktu-waktu jika dibutuhkan.