CARA LAPOR PINJOL ILEGAL

1. Lapor ke Satgas Investigasi OJK

Cukup hubungi:

Call Center : (021) 1500 655

E–mail : waspadainvestasi@ojk.go.id

Kantor : Satgas Waspada Investasi, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta Indonesia.

2. Lapor ke Pengaduan Konsumen OJK

Atau, kamu bisa mengirim laporan pengaduan konsumen ke OJK. Pengaduan ini bisa dilakukan dengan mengirimkan surat tertulis maupun elektronik.

Jika menggunakan surat tertulis, maka kirimkan dengan ditujukan pada, “Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro, Lantai 2 , Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350”.

Namun, jika lebih mudah dan memilih mengirim melalui surat elektronik (email), maka kirimkan ke alamat surat elektronik konsumen@ojk.go.id.

Sebelum kirim, pastikan kamu telah mengisi form pengaduan terlebih dahulu. Format surat bisa didapatkan di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan